FAQ
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Pertanyaan Umum
PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi di badan publik.
Keterbukaan Informasi Publik adalah hak setiap orang untuk memperoleh Informasi Publik. Setiap Badan Publik wajib menyediakan dan melayani permohonan Informasi Publik sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008.
Informasi Publik dibagi menjadi 4 kategori:
- Informasi Berkala - Informasi yang wajib disediakan secara rutin
- Informasi Serta Merta - Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak
- Informasi Setiap Saat - Informasi yang wajib tersedia setiap saat
- Informasi Dikecualikan - Informasi yang tidak dapat diakses publik
Setiap orang dan/atau kelompok orang baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing dapat mengajukan permohonan informasi publik.
Pelayanan informasi publik tidak dipungut biaya untuk proses permohonan. Namun, jika pemohon meminta salinan informasi, dapat dikenakan biaya penggandaan sesuai ketentuan.
Anda dapat mengajukan permohonan informasi dengan:
- Mengisi formulir permohonan (online atau datang langsung)
- Melampirkan identitas diri (KTP/SIM/Paspor)
- Menjelaskan rincian informasi yang dibutuhkan
- Menyebutkan tujuan penggunaan informasi
PPID wajib memberikan jawaban paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima. Waktu ini dapat diperpanjang paling lama 7 (tujuh) hari kerja jika informasi kompleks.
Jika permohonan ditolak, PPID wajib memberikan jawaban tertulis dengan alasan penolakan. Pemohon dapat mengajukan keberatan dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.
Pengajuan keberatan dapat dilakukan dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diterimanya jawaban tertulis atau lewatnya waktu yang ditentukan.
Alasan pengajuan keberatan meliputi:
- Penolakan atas permohonan informasi
- Tidak disediakannya informasi berkala
- Tidak ditanggapinya permohonan informasi
- Permintaan biaya yang tidak sesuai ketentuan
- Penyampaian informasi yang melebihi waktu
PPID wajib menanggapi keberatan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keberatan diajukan.
Masih memiliki pertanyaan?
Jika Anda tidak menemukan jawaban yang dicari, silakan hubungi kami
Hubungi via WhatsApp